Masa penahanan Siti Aisyah di Malaysia diperpanjang



Siti Aisyah, nama perempuang yang satu ini belakangan hangat menjadi bahan perbincangan tidak hanya dalam negeri, tetapi di dunia. Perempuan 25 tahun tersebut menjadi terduga pembunuhan dari kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam.

Saat ini, Siti tengah menjalani pemeriksaan pihak otoritas Malaysia. Siti sudah ditahan 7 kali 24 jam dan dilakukan perpanjangan penahanan selama 7 kali 24 jam lagi karena proses investigasi  masih berlangsung. Sementara itu, waktu maksimal penahanan adalah 21 hari.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementrian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal, menuturkan ada dua kemungkinan putusan yang nanti akan dijalani Siti apabila proses investigasi sudah dilakukan.

"Jika dia terbukti bekerja untuk negara lain maka Indonesia tidak memberi bantuan hukum terhadapnya. Sebaliknya, jika terbukti tidak bersalah maka dia akan dibebaskan dan dideportasi," kata Iqbal, saat ditemui di Kementrian Luar Negeri, Jakarta Pusat.

Iqbal menuturkan, saat ini belum ada konstruksi hukum yang sudah diputuskan oleh Malaysia terhadap Siti.

"Dia ditangkap berdasarkan bukti CCTV jadi itu belum menjelaskan kenapa korban akhirnya tewas. Belum diputuskan juga nantinya dia kan jadi saksi, pelaku, atau pembantu pelaku. Nanti juga akan dikombinasikan dengan hasil forensik. Jadi saat ini belum dibangun konstruksi hukumnya," jelas Iqbal.

Siti sendiri saat ini sudah dipindahkan dari Selangor ke Cyber Jaya, Kuala Lumpur. KBRI Indonesia juga belum mendapatkan akses untuk bertemu Siti di Malaysia. Akses kekonsuleran baru akan diberikan usai proses invesigasi selesai.

Komentar

Postingan Populer