Kapolri Targetkan Berkas Kasus Ahok Beres Dalam Tiga Minggu


Kapolri Jenderal Tito Karnavian akan mempercepat proses pemberkasan kasus yang menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama. Pria yang akrab disapa Ahok itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Kami tidak melakukan penahanan, (tapi) kami segera melakukan pemberkasan secepat mungkin. Maksimal tiga minggu kita upayakan secepatnya masuk ke kejaksaan," kata Tito di Jakarta, Minggu (20/11/2016).

Ahok saat ini telah dicegah dan tidak diperkenankan berpergian ke luar negeri. Kendati demikian, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak ditahan meski berstatus tersangka.

Tito mengungkapkan, ada alasan subjektif dan objektif yang mendasari Ahok tidak ditahan. Adapun alasan objektif yakni masih adanya perbedaan pendapat antar saksi ahli yang dimintai keterangan terkait kasus Ahok.

"Dalam kasus ini saksi ahli terjadi perbedaan pendapat," ujarnya.

Sementara itu, beberapa hal yang menjadi alasan subjektif yakni penyidik menilai Ahok tidak akan melarikan diri, serta menghilangkan barang bukti. Di samping itu, penyidik juga tidak melihat Ahok akan mengulangi perbuatannya.

Komentar

Postingan Populer