Dua remaja diamankan polisi karena membawa senjata tajam



Polsek Bulaksumur, Sleman menahan dua orang remaja karena kedapatan membawa tongkat besi dan gir. Kedua pelaku, yaitu Ar (19) warga Pakem, Sleman dan YDS (16), warga Ngaglik, Sleman. Mereka tertangkap karena diduga akan melakukan aksi kekerasan.

Kapolsek Bulaksumur, Komisaris Polisi (Kompol) Suhardi menceritakan bahwa bersamaan dengan dua orang tertangkap, pihaknya juga menangkap sembilan orang remaja lainnya. Namun, sembilan remaja ini tidak ditahan karena masih di bawah umur dan saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti maupun senjata tajam.

"Ar ditahan karena sudah dewasa dan kedapatan membawa tongkat bisbol yang dimodifikasi dengan besi. Sedangkan YDS kita titipkan ke Dinas Sosial karena masih di bawah umur. YDS ditahan karena kedapatan membawa gir yang dimodifikasi dengan tali," jelas Suhardi, Rabu (28/12).

Suhardi menerangkan bahwa sembilan remaja sudah dipulangkan setelah dijemput orang tua. Sebelumnya mereka sempat ditahan selama 1 x 24 jam.

"Sedangkan untuk Ar dan YDS terancam jeratan pasal 2 ayat 1 Undang-undang (UU) Darurat no 12/1951 tentang membawa senjata penikam atau senjata penusuk dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun," papar Suhardi.

Seluruh remaja tersebut ditangkap polisi dan warga saat sedang mencari sasaran di daerah Manggungsari, Sleman pada Rabu (27/12) pukul 02.00 dini hari. Para remaja itu dicurigai karena berulang kali mondar-mandir di sekitar lokasi. Warga yang resah lalu melaporkan para remaja itu ke Polsek Bulaksumur.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan dari rombongan tersebut ditemukan sebuah tongkat bisbol dan gir. Kedua senjata itu akan digunakan untuk melakukan aksi balas dendam setelah salah satu dari rombongan remaja itu sempat menjadi sasaran penyerangan orang tak dikenal.

"Kami berkoordinasi dengan warga untuk mengepung dan menangkapnya. Barang bukti dan motor yang digunakan saat ini masih disita di Polsek," pungkas Suhardi.

Komentar

Postingan Populer