EKO PATRIO DIPANGGIL POLISI, ADA APA?



Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar membenarkan pemanggilan Polisi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim terkait tindak kejahatan penguasa umum dan pelanggaran UU ITE. Menurut Boy, penyidik hanya ingin meminta keterangan Eko terkait sebuah pemberitaan di media sosial.

"Sepertinya ada yang ingin dimintai keterangan aja dari beliau. Seingat saya tentang yang diberitakan di surat kabar," kata Boy di Komplek Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/12).

Dalam surat pemanggilan, Eko dipanggil dengan surat undangan interview. Selain itu, tercatat pemeriksaan Eko dimulai sejak pukul 10.00 WIB.

Diakui Boy, pihak pelapor dalam kasus ini adalah penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. Alasannya, pihak yang pertama kali menemukan pemberitaan itu adalah pihak penyidik
"Dari laporan pihak penyidik sendiri," ujar dia.

Kendati begitu, di gedung Bareskrim yang berlokasi di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jalan Merdeka Timur hingga pukul 14.00 WIB belum tampak batang hidung Eko.

Komentar

Postingan Populer