Sabu untuk pesta malam tahun baru disita polisi



Sabu seberat 519,12 gram asal Medan gagal beredar di Palembang. Itu setelah tiga pengedarnya diringkus. Rencananya, sabu tersebut akan dijual pada perayaan malam pergantian tahun nanti.

Ketiga pelaku adalah Marsum Jefri alias Ujang (40), Hendra alias Ahek (37) dan Pirli alias Pir, yang semuanya warga Palembang. Pelaku Marsum merupakan residivis kasus yang sama dan dipenjara selama delapan bulan pada beberapa tahun lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Tommy Aria Dwianto mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka melalui penyamaran setelah barang haram itu diketahui masuk ke Palembang. Sabu itu berasal dari Medan yang dipesan seorang warga Palembang oleh kurir.

"Ada tiga tangkapan dengan tiga tersangka. Yang terbesar setengah kilogram sabu asal Medan," ungkap Tommy, Kamis (22/12).

Dari pengakuan para tersangka, kata dia, baru pertama kali menjadi pengedar sabu dan diupah berkisar Rp 500 ribu sampai Rp 2 juta per transaksi. Rencananya, sabu tersebut akan diedarkan untuk malam tahun baru.

"Pengakuannya mau tahun baruan. Peredarannya cepat terdeteksi sehingga bisa digagalkan," ujarnya.

Menurut Tommy, peredaran narkoba menjelang tahun baru berpotensi cenderung meningkat dibanding momen lain. Hal ini lantaran banyak warga ingin merayakannya dengan menggelar pesta narkoba.

"Barang yang masuk lewat udara, darat dan air. Mereka mencari celah agar bisa lolos dan sampai ke tujuan," tukasnya.

Komentar

Postingan Populer