Hakim Konstitusi Diperiksa KPK, Terkait Kasus Suap Pilkada Buton



Hakim Konstitusi, Kasianur Sidauruk, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasianur dipanggil sebagai saksi dalam kasus Pilkada Buton dengan tersangka Samsu Abdul Samiun, Bupati Buton.

"Dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka SUS," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati, Rabu(26/10/2016)

Yuyuk Menuturkan pemanggilan Kasianur dalam kasus ini karena kasus yang melibatkan Samsu masih berkaitan dengan sengketa Pilkada Buton di Mahkamah Konstitusi. Saat itu ketua MK adalah Akil Moctar yang sekarang menjadi terpidana seumur hidup karena bukti menerima suap.
Selain Kasianur, KPK juga memanggil Arbab Paproeka, advokat, untuk dimintai keterangan sabagai saksi.


Pemeriksaan ini bermula setelah Samsu mengakui perbuatannya saat dirinya menjadi saksi di persidangan Akil, Persidangan Tipikior, Jakarta. Samasu mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 1 Milliar kepada Akil melalui Cv Ratu Samagat, yang disinyalir adalah perusahaan milik istri Akil tahun 2012.

Pemberian uang tersebut sebagai bentuk suap sengketa Pilkada Buton yang bergulir di MK.

Dengan penetapan tersangka terhadap Samsu, Menambah panjang daftar kasus suap yang ditangani Akil selama masih menjabat sebagai ketua MK.

Atas perbuatannya Samsu diganjar dengan Pasal 6 Ayat huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Postingan Populer