Vonis Jessica Akan Dijatuhkan Hakim Kamis Pekan Depan



Perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso akan diputuskan Majelis hakim pada Kamis (20/10/2016) pekan depan

"Demikian telah selesai persidangan. Putusan pada hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2016, jam 10.00 pagi. Oleh karenanya diperintahkan kepada penuntut umum menghadirkan terdakwa pada hari tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo menutup persidangan, Kamis (20/10/2016) malam.

Sebelum sidang ditutup, kuasahukum Jessica, Ott Hasibuan, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
Para pengunjung sidang yang hadir langsung bertepuk tangan seusai Kiworo mengetuk palu tiga kali.

"Atas nama terdakwa, kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang bersungguh-sungguh dengan kearifannya memimpin sidang ini. Kami memuji kepemimpinan dan kesabaran Yang Mulia," kata Otto.

Pihaknya banyak menerima komentar dari masyarakat Indonesia bahwa persidangan ini telah memberikan edukasi kepada masyarakat, Ucap Otto.
"Semua ilmu telah dikeluarkan dalam sidang ini sehingga mereka mendapat manfaat dari persidangan ini. Kami juga berterima kasih diberi kesempatan sangat luas," ucapnya.

Menurut Otto dalam kasus ini Jessica tidak terbukti membunuh Mirna. Kemudian, Otto juga memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Jessica.

 "Kami juga memohon atas nama terdakwa. Jessica seorang perempuan berusia 28 tahun. Dia sudah lama tidak di Jakarta. Dia tidak tahu-menahu Jakarta sehingga mustahil hanya karena sakit hati terbang khusus ke Jakart untuk membunuh Mirna," tutur Otto.

Otto juga meminta maaf kepada jaksa penuntut umum apabila tim kuasa hukum Jessica memiliki kesalahan.

Komentar

Postingan Populer