KUA Ungkap Raisa dan Hamish Daud Tak Akan Bisa Menikah Tanpa Surat Penting Ini, Sudah Diurus?




Hari bahagia pernikahan Raisa dan Hamish Daud semakin dekat. Agar semuanya bisa berjalan lancar, Raisa dan Hamish pun telah melakukan sejumlah persiapan pernikahan mereka.

Salah satunya adalah melengkapi syarat-syarat administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA). Apalagi belakangan diketahui bahwa status Hamish adalah seorang WNA (Warga Negara Asing) Australia.

Kepala KUA Tanah Abang, Pahlawan Jurangga Daulay, mengungkapkan ada satu surat penting yang wajib dipenuhi Raisa dan Hamish jika ingin menikah. Surat tersebut adalah surat izin tidak ada halangan menikah untuk seorang WNA yang dikeluarkan oleh kedutaan.

Pahlawan menuturkan tanpa surat tersebut, maka pernikahan Raisa dan Hamish tidak bisa dilangsungkan. Hamish harus mengurus surat tersebut di Kedutaan Australia di Jakarta.

"Ya yang paling prinsip adalah surat izin tidak ada halangan untuk menikah kepada warga negara asing dari kedutaannya di Jakarta," ujar Pahlawan Jurangga Daulay di KUA Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (7/8). "Kalau tidak ada itu, tidak bisa melaksanakan (pernikahan)."

Untungnya, Hamish telah memenuhi berkas-berkas persyaratan pernikahannya secara lengkap. "Surat ini sudah lengkap," tutur Pahlawan.

"Kemudian untuk Raisa juga," tambahnya. "Sudah dari RT, RW, kelurahan sampai rekomendasi di KUA-nya juga."

Menurut kabar yang beredar, pernikahan Raisa dan Hamish akan digelar pada 3 September mendatang di kawasan MidPlaza, Jakarta Pusat. Beberapa waktu lalu Raisa dan Hamish juga telah menggelar prosesi lamaran mereka yang sukses membuat heboh netizen dengan tagar tagar #HariPatahHatiNasional.

Komentar

Postingan Populer